Minggu, 12 Januari 2014

SERTIFIKAT HALAL MUI UNTUK ENDNIES CAKES

Alhamdulillahirrabbilalamiin...segala puji syukur kehadirat Alloh SWT akhirnya penantian kami akan pengakuan halal untuk semua produk cake dan bakery ENDNIES CAKES resmi sudah. Tepat tanggal 6 Januari 2014 kemarin sertifikat halal ini diterima. Sertifikat ini resmi dikeluarkan dari lembaga LPPOM MUI Jawa Barat pada tanggal 2Oktober 2013 kemarin (ada jeda waktu untuk proses administrasi dari tanggal dikeluarkan sampai diterima ke tangan kami).




Ketika sertifikat ini saya upload ke akun fesbuk kami dan akun twitter kami banyak yang bertanya bagaimana cara memperolehnya. Oleh karena itu, agar informasi ini dapat di akses oleh semua orang maka akan saya tuliskan prosesi cara perolehannya dibawah ini.

LANGKAH PERTAMA dimulai dengan mendaftarkan usaha kita pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Bekasi. Pendaftaran ini juga sekaligus untuk diikut sertakan pada acara sosialisasi sertifikasi HALAL yang dilaksanakan dinas ybs bekerjasama dengan LPPOM MUI Jabar. 

POINT PENTING DISINI : proses sertifikasi halal untuk UMKM ternyata dilakukan sesuai dengan jadwal per wilayah, jadi tidak sama antara satu kota dengan kota lainnya. Sebagai contoh pelaksanaan program ini antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi tidak bersamaan. Jadi dibagi per wilayah masing-masing sesuai dengan program kerja wilayah. Namun secara keseluruhan untuk wilayah Jawa Barat memang sedang dilakukan percepatan untuk ini sesuai dengan program kerja Gubernur Jawa Barat untuk menjadikan provinsi Jawa Barat sebagai provinsi HALAL.



LANGKAH KEDUA adalah kita mengikuti sosialisasi sertifikasi HALAL untuk UMKM dibidang makanan dan minuman. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari full dan kita di wajibkan untuk membawa contoh produk kita untuk di display bareng-bareng dengan produk yang lain. Didalam acara sosialisasi ini kita diberikan penjelasan dan pengetahuan tentang bahan baku, proses dan pengemasan produk. Kehalalan suatau produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku yang dipakai, tapi juga proses produksi yang berjalan, apakah terkontaminasi oleh barang-barang yang non halal atau tidak. Diperlukan kejelian kita untuk menyimak dan memahami agar produk kita termasuk dalam kategori halal baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

POINT PENTING DISINI : kita sebagai produsen harus bisa mengidentifikasikan semua bahan-bahan yang kita pakai, terutama bahan-bahan import dalam industri makanan dan minuman. Harus bisa dipastikan bahwa bahan-bahan tersebut telah memperoleh sertifikasi halal dari negara yang bersangkutan dan TELAH DIAKUI oleh MUI Pusat. Misalkan untuk produk fondant merk Bakels yang merupakan produk import dari luar negeri maka harus bisa dipastikan telah memperoleh sertifikat halal dari negara ybs dan telah diakui oleh MUI Indonesia. Harap perhatikan juga tanggal berlakunya sertifikat tersebut, karena memang masa berlaku sertifikat tsb relatif tidak lama.


LANGKAH KETIGA adalah langkah yang paling penting dalam semua proses ini yaitu AUDIT LANGSUNG ke lokasi produksi kita. Akan ada tim yang terdiri dari perwakilan disperindag dan LPPOM MUI yang akan datang ke rumah atau lokasi produksi kita untuk melakukan audit terhadap semua produk kita. Disini kita harus mempersiapkan semua bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi termasuk juga alat kerja misalnya kuas untuk memoles kue. Mereka akan mewawancarai kita mulai dari cara mempersiapkan bahan, proses produksi hingga pengemasan produk. Mereka akan melihat langsung apakah bahan-bahan yang kita gunakan sudah dalam kriteria halal atau tidak. Jika masih ada bahan-bahan yang meragukan kehalalannya maka mereka akan menyarankan untuk tidak digunakan lagi atau mencari alternatif yang lain yang telah dipastikan kehalalannya.

POINT PENTING DISINI : pada tahap ini pihak audit akan menggali informasi produk kita secara detail dan lengkap sekali, jadi silahkan dipersiapkan seluruh informasinya. Misalkan jika usaha kita memproduksi 10 jenis kue makan semua bahan yang digunakan untuk 10 jenis tersebut harus disebutkan secara lengkap tanpa ada yang tertinggal. Bilamana perlu bisa dihadirkan bentuk dari bahan baku tsb.


LANGKAH KE EMPAT adalah tahap terakhir yaitu menunggu hasil audit dari lembaga yang terkait. Disini diperlukan kesabaran kita untuk menunggunya karena proses sertifikasi ini terdiri dari berbagai tahap yaitu mulai dari audit, sidang majelis halal MUI dll. Namun biasa nya hanya memakan waktu sekitar 1-2 bulan. Sebagai contoh adalah yang telah dijalani oleh saya. Proses pendaftaran, sosialisasi dan audit dilakukan selama bulan September 2013. Sertifikat terbit pada tanggal 01 Oktober 2013 dan pada bulan Desember 2013 sudah bisa di ambil di DISPERINDAG setempat. Dan yang paling penting dari semua ini adalah proses sertifikasi yang saya jalani ini adalah TANPA BIAYA alias GRATISS...TISS...(Ajung 2 jempol untuk DISPERINDAG kota BEKASI, LPPOM MUI JABAR dan PEMKOT Bekasi dan pihak-pihak yang terkait...)

Alhamdulillah, akhirnya satu milestone dari target usaha saya tercapai di awal tahun 2014 ini. Mudah-mudahan langkah berikutnya diberikan kemudahan oleh Alloh SWT. Satu pelajaran penting dari semua yang telah dijalani adalah "buka terus networking dengan seluruh pihak, terlebih kepada pihak pemerintah yang mendukung usaha kecil dan menengah yang ternyata mereka mempunyai program dan anggaran yang baik dan bagus yang bisa kita manfaatkan untuk membesarkan usaha kita"

Semoga tulisan ini bermanfaat dan BRAVO UMKM Indonesia.....


1 komentar:

  1. Subhanallah..Semoga semakin banyak yang mendaftarkan produknya agar halal sehingga umat muslim di Indonesia bisa merasa aman & nyaman dalam mengkonsumsi makanan, terima kasih sudah sharing, ijin share ya

    BalasHapus